Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga melakukan kegiatan kunjungan kerja fiktif menyusul ditemukannya tiket penerbangan salah satu perusahaan penerbangan yang diduga palsu.
Tiket penerbangan salah satu perusahaan penerbangan itu diduga palsu setelah laporan pertanggungjawaban Sekretariat DPRD Karawang terkait kunjungan kerja anggota legislatif bermasalah.
Dalam laporan pertanggungjawaban Sekretariat DPRD KarawAng terkait kunjungan kerja ke luar deerah itu, disebutkan para anggota DPRD direkayasa melakukan kunjungan kerja. Padahal kegiatan tersebut tidak dilakukan.
Kabar itu dikuatkan dengan informasi adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2014. Dalam laporan kunjungan kerja DPRD itu terlampir sejumlah kuitansi transaksi dengan pihak ketiga, termasuk tiket penerbangan salah satu perusahaan penerbangan.
Tetapi saat BPK melakukan pengecekan ke salah perusahaan penerbangan yang dimaksud, tiket tersebut tidak diakui perusahaan penerbangan itu, dan diduga tiket palsu.
Sekretaris DPRD Karawang Suroto menyatakan seluruh kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah dilakukan dengan sebenar-benarnya.
Ia membantah jika disangka melakukan kunjungan kerja fiktif. Sedangkan terkait tiket penerbangan yang diduga palsu, Suroto menyatakan hal itu persoalan pihak travel. Karena Sekretariat DPRD Karawang menggunakan pihak ketiga dalam setiap kegiatan kunjungan kerja DPRD keluar daerah.
“Tidak ada tiket palsu, yang ada tiket dari travel ada yang belum konfirmasi dengan pihak perusahaan penerbangan,” katanya, dalam pesan singkatnya yang diterima Antara, di Karawang, Minggu (14/12).
Sementara sebelumnya, sekitar tahun 2011 muncul kasus SPJ Kunker Anggota DPRD Karawang fiktif yang kasusnya sempat diperiksa Kejaksaan Negeri Karawang. Kasus tersebut lebih dikenal dengan sebutan SPJ fiktif 49 anggota DPRD.
Kejari Karawang saat itu menemukan bukti adanya kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Hanya saja, Kejari menghentikan pemeriksaan, atas dasar pertimbangan stabilitas pembangunan dan roda pemerintahan di Karawang. Terkait hal itu, Sekretariat DPRD diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
Artikel ini ditulis oleh:

















