Jakarta, Aktual.com — Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI mengusulkan untuk menyertakan pembentukan rancangan Undang-Undang (RUU) repatriasi modal, setelah pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty yang tengah dibahas saat ini.

“Kita bukan ingin mengganti (RUU), kita tetap membahas RUU tax amnesty ini tetapi dengan catatan setelah itu yang dibutuhkan kemudian adalah RUU Repatriasi modal agar uang itu benar-benar yang ada di luar negeri kembali ke republik ini,” kata Bendahara Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, di Ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (14/4).

Diakui Alex, ada kekhawatiran jika pemberlakuan tax amnesty selain hanya mengenakan denda, tetap tidak bisa membawa uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar masuk ke dalam republik ini.

“Bukan hanya sekedar dideklarasikan tetapi uangnya tetap di luar, jadi hanya dideklarasikan dengan undang-undang pengampuanan pajak ini, itu yang kita tidak mau,” sebut dia.

Menurut Alex, meski benar UU pengampunan pajak itu akan menambah pendapatan pajak negara, namun itu hanya sebatas pada pemberlakukan denda saja.

“Kita ingin lebih dari sekedar pemberlakuan itu, karena itu kesimpulan fraksi PDIP adalah bahwa setelah RUU Tax Amnesty ini, kita membutuhkan UU terkait repatriasi modal juga,” sebutnya.

Ketika ditanyakan mengapa usulan rancangan UU Repatriasi Modal tidak dimasukan bersamaan dalam ketentuan tax amnesty, anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susatyo mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan.

“Itu salah satu opsi, tetapi pesan yang ingin kita sampaikan adalah tidak cukup hanya pengampunan pajak saja, kalau memang rapatriasi memang dicantumkan disitu itu juga salah satu opsi,” sebut Adreas dalam kesempatan yang sama.

“Tetapi yang jelas kita tidak ingin mendapatkan kesan bahwa RUU Tax Amnesty ini kemudian dikesankan hanya untuk dimanfaatkan pengemplang pajak,” ujarnya.

Pun demikian, Adreas mengatakan bahwa ketentuan repatriasi modal ini lebih baik berdiri dalam Undang-Undang yang berdiri sendiri.

“Kalau mau dijadikan satu kesatuan repatriasi modal ini ke dalam RUU Tax Amnesty tentu banyak komponen, seperti menyangkut lalu lintas devisa dan itu kita perlu bicara dengan BI dan OJK. Kita melihat istilah turunan UU mentransfer dana dan itu masih banyak lagi, sehingga apakah tepat dimasukan dalam satu kesatuan tersebut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang