Jakarta, Aktual.com — Tersangka Novel Baswedan meminta izin kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Bareskrim Polri ditengah pemeriksaan dugaan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam.
Hal tersebut diketahui saat dirinya terpantau keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan didampingi tim kuasa hukumnya menuju masjid Mabes Polri.
“Izin shalat dulu, nanti saja ya,” kata Novel sambil melangkah menuju masjid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet, saat dirinya masih berstatus sebagai Kasatreskrim Bengkulu.
Novel diduga melanggar pidana pasal 351 ayat (2) KUHP, dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP, sehingga dilakukan penangkapan atas dirinya di kediamannya di kawasan Jakarta Utara pada Jumat (1/5/2015), dini hari dengan surat perintah penangkapan Novel bernomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby