Ilustrasi kecelakaan. (Foto: ntmcpolri.info)

Jakarta, Aktual.com – Pengemudi mobil boks berinisial LF penabrak mobil ambulans di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.

“Iya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (19/5).

Polisi menjerat LF dengan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian pelaku tidak ditahan polisi.

“Pelaku tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun,” ujar Fahri.

Perlu diketahui peristiwa yang merenggut korban terjadi dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil boks Daihatsu Delvana diketahui tengah melaju dari arah barat ke timur di Jalan Gatot Subroto.

Nahas Mobil boks yang dikendarai LF kemudian menyerempet pria berinisial MFH, pengemudi ambulans Paguyuban Perantau Desa dan EP selaku kenek ambulans Perindo. Kedua orang ini diketahui sedang dalam proses memindahkan jenazah ke ambulans lain.

Baca Juga >> Jenazah Terpental Akibat Tertabrak Mobil Boks, Ini Kronologinya

Setelah menyerempet dua korban tersebut, mobil boks menabrak mobil ambulans Perantau Desa. Jenazah yang tengah dalam proses pemindahan itu pun kemudian terpental jatuh ke jalanan.

“Mobil boks menabrak ambulans di depannya yang sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah. Kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan,” ujar Fahri.

Bukan hanya itu, mobil pelaku selanjutnya turut menabrak mobil taksi yang tengah parkir di pinggir jalan.

Sejumlah orang mengalami luka-luka akibat insiden kecelakaan tersebut. Jenazah yang sempat terpental jatuh pun kini telah dievakuasi menggunakan satu mobil ambulans lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman