Terdakwa suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kemen PUPR di Maluku Damayanti Wisnu Putranti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2016). Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi.

Jakarta, Aktual.com – Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-P, ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang berkerjasama dengan penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap penyaluran program aspirasi.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini disyukuri Damayanti. Dia pun berjanji akan bertanggung jawab penuh atas penetapan ini.

“Konsekuensi sebagai JC adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR secara gamblang, sampai selesai,” tegas Damayanti, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).

Tanpa basa-basi, Damayanti lantas mengumbar sejumlah pernyataan, yang ia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Wirawan Adnan. Kata salah satu pengacara Damayanti itu, ada pihak lain yang juga harus dijerat dalam kasus suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR.

“Kalau bukan pelaku utama kan telah disebutkan dalam pembelaan kami. Pelaku utamanya adalah atasan-atasannya Damayanti,” klaim Wirawan.

Pernyataan ini pun mengundang rasa penasaran. Kemungkinanya, atasan yang dimaksud Damayanti, bisa dari lingkungan partainya, yakni PDI-P, bisa juga dari pimpinan Komisi V.

Dalam hal ini, menurut Damayanti atasan yang dimaksud ialah pimpinan Komisi V. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX ini pun menyebut salah satu indentitas.

“Ya secara spesifik atasannya Damayanti kan Ketua Komisi (Fary Djemi Francis). Jadi kami mengarahnya ke sana, yang seharusnya itu ditindaklanjut,” ungkap Damayanti lewat Wirawan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby