Jember, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Jember telah berupaya keras untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan dalam PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 sampai dengan 20 Juli 2021 kemarin.

Kini pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri tak lagi menggunakan istilah Darurat melainkan menggunakan istilah PPKM Level 4.

Kebijakan ini resmi dimulai dari tanggal 21 sampai 25 Juli 2021 mendatang. Aturan-aturan yang mencakup PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang secara umum masih menerapkan berbagai pembatasan yang diterapkan selama PPKM Darurat.

Sebagai informasi, ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah yang ditetapkan berdasarkan indikator WHO sebagai badan kesehatan dunia PBB. Penilaian ini dapat dipaparkan sebagai berikut :

Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Jember ditetapkan masuk pada kriteria Level 3.

Hal ini sampaikan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, usai mengikuti video conference dengan tema Implementasi PPKM Level 4 di Jawa-Bali bersama Presiden Joko Widodo di Pendopo Wahya Wibawagraha pemkab Jember pada, Rabu (21/07) pagi.

Menurutnya, kasus peningkatan Covid-19 di Kabupaten Jember terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan aturan-aturan.

“Tentunya pemerintah sudah maksimal berjuang keras melakukan seluruh upaya untuk melaksanakan kebijakan ini. Bahkan sampai harus mematikan PJU semata-mata untuk mengurangi mobilitas, karena itu saya mohon kepada warga Jember untuk koorperatif,” ungkap Bupati Hendy.

Oleh karenanya, Beliau juga mengatakan, seluruh Kepala Daerah di Jawa-Bali sempat melaporkan perkembangan di daerahnya masing-masing pasca pelaksanaan PPKM Darurat pada video conference yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

“Tadi kami juga sempat menyampaikan perkembangan di Jember serta Terpenting saat ini, baik pemerintah dan masyarakat harus sama-sama menyadari bahwa cara yang paling efektif untuk meredam kenaikan Covid-19 adalah dengan patuh aturan dan saling kooperatif,” pungkasnya.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nusantara Network