Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich (foto instagram @Fakarich)

Jakarta, Aktual.com – Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama tersangka baru kasus Binomo terancam hukuman 20 tahun penjara dan dijerat dengan pasal berlapis.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pertama Fakarich terjerat pasal tindak pidana pencucian uang.

“Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar),” kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4).

Kedua, Fakarich juga terkena UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar),” katanya.

Dan ketiga, Pasal 378 KUHP. “Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.

Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo. Dan kini diperiksa sebagai tersangka. Dan dua alat bukti sudah mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah