Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, yang ditangkap oleh KPK resmi ditahan. Anak buah Megawati tersebut langsung diboyong ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, usai menjalani pemeriksaan intensif pascapenangkapan di rumahnya, Rabu lalu.
“Untuk kepentingan penyidikan, ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (15/1).
Tak hanya Damayanti, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni dua staf Damayanti yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Julia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Dessy dan Abdul ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penerima suap. Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Damayanti diduga korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
“Tersangka DWP, JUL dan DES diduga menerima hadiah atau janji dari AKH, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016,” ujar Yuyuk.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu