Jakarta, Aktual.co — Bupati Lomobok Zainy Arony diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha terkait permohonan izin pengelolaan kawasan wisata di daerahnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut, Zainy diduga tidak hanya sekali melakukan aksinya, namun berkali-kali hingga mendapatkan total uang hasil pemerasan mencapai 2 miliar rupiah.
“Jadi tidak sekali pemberiannya. Ada beberapa kali, totalnya sekitar Rp 2 miliar,” kata Johan Budi dalam keterangannya di gedung KPK, Jumat (12/12).
Namun, Johan tidak menyebutkan sejak kapan Zainy pertama kali melakukan pemerasan, meskipun diketahui Zainy menjabat sebagai Bupati selama 2 periode yaitu dari tahun 2009 sampai 2019.‎
‎”Perlu saya lakukan pengecekan,” kata Johan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK itu menyebut, besaran uang pelicin itu masih akan terus ditelusuri oleh penyidik KPK.
Zainy yang merupakan Politikus asal Partai Golkar itu dijerat dengan pasal ‎12 huruf e atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU no 20 tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu