Surabaya, Aktual.com — Ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla Mattalitti mengaku tetap menghormati keputusan penegak hukum. Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah penetapan yang sudah terlambat.

“Saya menghormati keputusan hukum. Tapi yang saya sesalkan, penetapan itu sudah terlambat. Kenapa baru sekarang, tidak dari dulu,” keluh ia, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (16/03) malam.

La Nyalla membeberkan, sebenarnya dalam kasus dana hibah, dirinya sudah membuat surat pengakuan hutang untuk menunjukkan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Jatim tidak hilang.

Mengenai adanya dana hibah yang dimasukkan oleh tersangka Diar Kusuma Putra, ia mengaku tidak tahu sama sekali. Oleh sebab itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan cara pra peradilan.

“Saya bukan berarti melawan. Saya hanya mencari kebanaran saja. Saya sudah siapkan pengacara. Sekali lagi saya katakan, bahwa saya sudah membuat surat hutang, karena dana itu harus dikembalikan. Kalau soal Diar bawa uang untuk beli saham, saya tidak tahu menahu,” tegas ia.

Diberitakan Aktual.com sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim pada 2015. Atas kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 Miliar.

Sebelum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka lebih dulu. Yakni, Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketum Bidang ESDM, Nelson Sembiring.

Artikel ini ditulis oleh: