Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 Richard Joost Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).
“Betul tadi sore didaftar dengan register nomor 119,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi.
Lino yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II ditetapkan oleh KPK pada tanggal 15 Desember lalu. Ia diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan RJ Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara, pada Rabu (28/12) KPK mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Dua saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) yang juga pegawai PT Pelindo II Mashudi Sanyoto dan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar.
“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Artikel ini ditulis oleh: