Polisi memeriksa plat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (30/8). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa (30/8), dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Seorang pelanggar aturan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/9), mencoba untuk menyuap polisi lalu lintas yang menilangnya karena melanggar aturan yang mulai diterapkan hari ini.

Mobil dengan nomor polisi Jakarta itu dihentikan petugas pada pukul 09.30 WIB.

Ketika ditanya apakah pelanggar mengetahui kesalahannya, penumpang mobil tersebut malah menjawab, “Saya tahu, damai saja lah ya Pak.” Ia menyodorkan uang dengan pecahan Rp50.000 kepada petugas.

“Jangan Bu ya, nanti bayar untuk negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20 ya, jangan kasih saya karena itu bukan hak saya. Nanti ibu masuk penjara,” kata petugas kepada penumpang sembari mengambil STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dipegang oleh pengendara.

Setelah pemberian surat tilang selesai, petugas mempersilahkan mobil untuk melaju menuju tujuannya. Polisi yang bertugas di wilayah Gunung Sahari Raya merupakan petugas dari Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

“Ada 9 penindakan hari ini untuk pelanggar aturan Ganjil- Genap yang melintasi jalan ini (Gunung Sahari Raya),” kata Kanitlantas Polsektro Kemayoran Iptu Dodi Ambara saat ditemui di lokasi, Senin. Pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi maksimal Rp500.000.

Artikel ini ditulis oleh: