Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tidak akan terganggu setelah ditinggalkan Ketua KPU Husni Kamil Manik. Sebab, pengambilan keputusan di KPU tetap dilakukan melalui syarat kuorum.
“Hingga sekarang kuorum tidak terganggu dan terus terpenuhi. Kami semua bisa melaksanakan proses penyelenggaraan pilkada serentak,” terang Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
KPU Pusat, disampaikan dia dalam sepekan ke depan akan memilih pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Sementara Ketua KPU definitif, seluruh komisioner sudah menyepakati untuk segera memilih Plt Ketua KPU untuk melaksanakan fungsi administratif.
“Itu untuk fungsi-fungsi administratif saja, semisal tanda tangan, karena kalau soal keputusan kan kami sifatnya kolektif kolegial,” kata Hadar Nafis Gumay, menambahkan.
Mengenai proses pemilihan Plt Ketua KPU yang kosong, kemungkinan akan menggunakan musyawarah mufakat dan alternatif kedua yakni voting. Hadar menepis adanya arahan ataupun intervensi dalam proses pemilihannya.
“Pemilihan Ketua KPU definitif itu wewenang internal KPU, sedangkan komisioner itu wewenangnya Presiden, ditunggu saja,” jelas dia.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: