Denpasar, Aktual.com – Aksi bejat dilakukan oleh GM, pemuda 26 tahun asal Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Betapa tidak, ia yang dipercaya orangtua sebut saja Bunga untuk menjaganya kala mereka pergi bekerja, justru berbuat tak senonoh. GM justru mencabuli bocah empat tahun tersebut. Ironisnya, telah empat kali GM mencabuli bocah malang tersebut.

GM diminta orangtua korban untuk menjaga buah hatinya yang masih balita. GM pun setuju untuk menjaga bocah tersebut di rumahnya. Kesempatan itu rupanya digunakan untuk mencabuli bocah ingusan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana mengaku hingga kini pihaknya masih terus mendalami laporan kasus tersebut. Pasalnya, peristiwa tersebut telah berlangsung lumayan lama. Hanya saja, pelaku kini telah diamankan untuk proses penyidikan.

“Pelaku sudah diamankan. Kami masih mendalami terus kasusnya, karena baru dilaporkan orangtua korban meski kasusnya sudah agak lama terjadi,” kata Adnyana, Senin (27/7).

Kecurigaan orangtua korban bermula kala Bunga merasa ketakutan kala ditinggal sendirian di rumah untuk dititpkan kepada GM. Juga, korban mengaku merasakan sakit pada kelaminnya dan terdapat bekas luka pada wajah anaknya.

Dari visum awal RSUD Buleleng, diketahui korban dipaksa pelaku untuk melakukan hal tersebut. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap Bunga. Bocah malang tersebut pernah ditampar hingga bibirnya berdarah.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku juga mengikat tangan korban dengan seutas tali rapia. “Barang bukti yang sudah kami amankan berupa kaos, celana dalam dan celana pendek milik korban,” terang Adnyana.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: