Jakarta, Aktual.com – Pihak imigrasi telah membenarkan adanya permohonan untuk mencekal aktivis Ratna Sarumpaet agar tidak berpergian keluar negeri.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno saat dihubungi, Kamis (4/10) malam.
“Jadi hari ini sudah diterima surat permohonan pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Agung.
“Surat itu yang minta dari Polda Metro Jaya,”sambungnya.
Permohonan ini, kata Agung, diajukan Polda Metro Jaya untuk mencegah Ratna agar tidak bepergian keluar negeri.
“Untuk mencegah keberangkatan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” jelasnya.
Namun, Agung mengaku belum mengetahui secara rinci untuk kasus apa pencekalan ini diajukan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam berita sebelumnya, Ratna disebut telah tertahan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (4/10) malam. Ia dikeluarkan oleh pihak imigrasi dari pesawat Turkey Airlines.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan