Jakarta, Aktual.com – Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) mengklaim, tengah mendalami penangkapan 32 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara, yang diduga menjajaki profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Sesumbar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh, dalam pendalaman kasus tersebut, pihaknya juga mendalami soal jaringan yang memasok para puluhan wanita itu.
“Pasca pengamanan terhadap 32 WNA tersebut, kami tengah mendalami apakah mereka berasal dari 1 grup atau jaringan atau tidak, termasuk atas dugaan adanya pihak sebagai penyalurnya,” ucap Yurod saat jumpa pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1).
Untuk bisa mengetahui adakah jaringan pemasok, salah satu caranya dengan mengorek keterangan pemilik tempat hiburan, dimana Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dikomandoi Ditjen Imigrasi meringkus puluhan wanita itu.
“Kemudian, kami juga tentu akan mendalaminya dari penanggung jawab tempat di mana mereka ditemukan. Ke pengelola (tempat) sedang kita dalami apakah ada keterlibatan dari pengelola atau tidak,” jelasnya.
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dikomandoi oleh pihak Ditjen Imigrasi berhasil menangkap 32 WNA dari banyak negara. Rincinya, dari Kazakhstan 5 orang, Uzbekistan 5 orang, Vietnam 11 orang, Maroko 5 orang, Russia 1 orang dan dari China 5 orang.
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, pertama di Bogor, Jawa Barat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Tapi sayang, tidak disebutkan tempat hiburan mana yang menampung para WNA itu.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby