Irjen Pol Ronny F. Sompie (kanan) berjalan usai dilantik sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (10/8). Menkum HAM Yasonna Laoly secara resmi melantik Ronny F Sompie sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — ‎Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil menangkap 48 warga negara asing (WNA), yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan puluhan WNA itu dilakukan di Bali pada Kamis (20/8), bekerjasama dengan pikah Kepolisian setempat.

“Rekan-rekan saya di Bali kemarin, ada tim Wasdakim Keimigrasian dari kantor Imigrasi kelas 1 Ngurah Rai, dipimpin Kadis Imigrasi yang juga merangkap Kakanwil Imigrasi Ngurah Rai. Mereka menangkap 48 WNA, 47 Cina, dan satu Taiwan,” ujar Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di Direktorat Jenderal Kemenkum HAM, Jumat (21/8).

Mantan Kapolda Bali itu mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas di sebuah rumah di Villa Bali Residence. Dari hasil penggerebekan, lanjut Roni, setengah dari jumlah WNA asal Cina dan satu dari Taiwan berhasil menunjukan pasport. Untuk sementara ini puluhan WNA itu ditipkan di rumah Detensi Imigrasi di Denpasar.

“25 dari WN Cina ada passport, 22 yang lain belum ditemukan passportnya. Sedangkan WN Taiwan menggunakan passport,” kata dia.

Puluhan WNA itu diduga melanggar Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Keimigrasian. Namun demikian, pihak berwenang juga tak menutup kemungkinan untuk menjerat WNA tersebut, telah melakukan ‘cyber crime’.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu