Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kejar sponsor yang mendatangkan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang kepergok lakukan pengeboran di wilayah Pangkalan TNI Angkatan Udara, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi KemenkumHAM, Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan, kelima WNA itu ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi Jaktim lantaran tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor.
Menurut Heru, Imigrasi menyelidiki sponsor yang mendatangkan dan menjamin lima WNA selama berada di Indonesia. “Kan orang asing itu tidak semata mata berada di Indonesia tanpa ada sponsor apalagi kerja di sini,” kata Heru saat dihubungi Aktual.com, Rabu (27/4).
Namun demikian, Heru belum mengetahui pihak sponsor kelima WNA Tiongkok tersebut. Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, hal tersebut dapat dipidanakan dan diseret ke meja hijau. “Bisa (dipidana) tergantung nanti hasil pemeriksaan,” tutup Heru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima WNA itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan serta izin tinggal selama di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan awal pula kelima WNA China itu diketahui bekerja untuk proyek kereta api cepat.
Berikut hasil pemeriksaan sementara yang diperoleh Imigasi Jaktim data-data yang mereka miliki:
1. Cheng Qian Wu dapat memperlihatkan fotocopy paspor
2. Zhu Huafeng, dapat memperlihatkan kitas
3. Xie Wu Ming dapat memperlihatkan I’d RRT
4. Wang Jun tidak dapat menunjukan dokumen
5. Guo Lin Zhong tidak dapat menunjukan dokumen.
Artikel ini ditulis oleh: