Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia masih bersikeras ingin melaksanakan divestasi dengan skema Initial Public Offering (IPO).

Padahal berdasarkan PP 77 tahun 2014, PTFI seharusnya sudah melakukan penawaran (divestasi) saham sebesar 10,64 persen sejak 14 Oktober 2015.

“Freeport masih ingin IPO, pemerintah pastikan IPO bukan opsi dalam kontrak,” kata Kepala bagian hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Heriyanto di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Ia pun menjelaskan, hingga saat ini Freeport juga belum menentukan harga sahamnya. Baik dari jumlah saham yang ditawarkan hingga harga per lembar saham.

“Harganya belum ada pada kami. Penawaran ada harga, Freeport belum menawarkan berapa, jumlahnya berapa lembar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini Freeport diberi kesempatan untuk melakukan divestasi sampai akhir Desember 2015. Jika lewat dari itu, masih kata dia, maka pihak Kementerian ESDM seharusnya memberikan sanksi, namun belum ditentukan bentuknya seperti apa.

“Harus selesai tahun ini (divestasi saham Freeport),” jelas Heriyanto.

Sebelumnya diketahui kewajiban Freeport melakukan divestasi masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.77 tahun 2014 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Autran ini mewajibkan Freeport menawarkan saham 10,64 persen, menjadikan saham perusahaan asal Amerika Serikat di Indonesia 20 persen.

Divestasi Freeport akan dilakukan kembali pada 2019. Sesuai rencana Freeport akan menawarkan sahamnya lagi sebesar 10 persen, sehingga total saham Freeport di pemerintah Indonesia ada 30 persen. Saat ini saham Freeport di Indonesia baru mencapai 9,36 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan