Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dukung penuh kebijakan pemerintah untuk menerapkan “tax amnesty” atau pengampunan pajak.
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan pernyataan itu disampaikan, lantaran banyak pihak meragukan institusinya dukung tax amnesty.
“Kami dukung 1.000 persen,” kata dia ‘bombastis’ saat konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak terkait isu perpajakan terkini di kantor DJP, Jakarta, Jumat (10/6).
Pembuktian dukungan mereka adalah dengan kesiapan yang telah dilakukan. Seperti dari sisi Teknologi Informasi (TI) maupun sarana dan prasarananya.
“Bahkan untuk menyimpan dokumennya kami sudah siapkan, untuk melindungi kerusakan dokumen sudah kami siapkan juga bahkan orangnya sudah kami latih,” ujar Ken.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengakui bahwa diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait “tax amnesty” belum selesai.
“Hampir semua masalah yang ditulis dalam pasal-pasal di RUU ‘Tax Amnesty’ pasti dibahas. Kami terus bergerak diskusi dengan DPR, bukan “deadlock” ya. Semoga minggu depan kami lanjutkan,” ujar Suryo lagi.
Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun, dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.
Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (panja) pemerintah dengan DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara