Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan bahwa Indonesia tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat, namun pemeriksaan terhadap laptop akan dilakukan secara tersendiri.
Biasanya, laptop yang berada dalam tas akan di minta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray. Bila ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu.
“Kemenhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan HP ke pesawat”, ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara, Agoes Soebagio di Jakarta, Minggu (2/4).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka