Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengirimkan  kembali Surat Keputusan  Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola Bandara yang  mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang, dalam pelaksanaanya diatur melalui ketentuan tertentu.

“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” ujarnya.

Menurutnya, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari  bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.  Yaitu  pelarangan membawa laptop ( komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka