“Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray,” lanjutnya.
Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Sedangkan SE 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka