“Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual, Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut, Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut dan Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut,” tambahnya.

Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan SipilĀ  yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya Isu Ancaman Bom.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka