Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai "commitment fee" yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan bahwa mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah melunasi denda vonis pengadilan sebesar Rp1,3 miliar.

“Terhadap denda tersebut sudah dibayar lunas,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6).

Nazaruddin diketahui telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (14/6), setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas (CMB).

Rika menuturkan pemberian CMB tersebut merupakan usulan dari Kepala Lapas Klas I Sukamiskin karena Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020 mendatang.

“Sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Ditjenpas yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya jatuh pada 14 Juni 2020,” kata Rika.

Rika juga menyebut bahwa Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.

Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena berbagai remisi yang dia peroleh selama menjalani pidana, dia dikeluarkan melalui cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, Minggu (14/6).

 

Antara