Jakarta, aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh Jaya 2019, dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan operasi ini akan digelar selama 14 hari dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

“Tujuan operasi adalah terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan,” ujar AKBP Nasir saat dikonfirmasi, Minggu (25/8).

Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, Nasir menambahkan jika operasi tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Tujuan selanjutnya adalah meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Dijelaskan Nasir, ada beberapa jenis pelanggaran yang kerap terjadi, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.

Lebih lanjut dia menyebut sejumlah pelanggaran lain seperti pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan tiga orang, kendaraan bermotor roda atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar,kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya juga akan menjadi target operasi.

Meski demikian Nasir merinci ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi prioritas petugas dalam Operasi Patuh Jaya 2019.

“Dari Target Operasi tersebut petugas akan prioritas pada pelanggar yang melawan arus, berkendara di bawah umur dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut Dirlantas Polda Metro Jaya juga akan dibantu oleh Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin