Jakarta, aktual.com – Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada punggutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan nomor cantik. Biaya nomor cantik sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan pemberlakuan PP 60/2016 itu maka untuk penerbitan nomor cantik pelat sepeda motor maupun mobil telah diatur. “Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik,” ujar Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji dalam ketarangannya, Jumat (28/12).
Sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut. Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000. Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000. Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.
Sumardji menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Kalau pun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli dipenerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan nopol favorite/nopol pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP 60.
“Pembayaran PNBP nopol melalui loket yang bank yang sudah diaediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dipenerbitan nomor cantik,” tegasnya.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: