Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Jakarta, aktual.com – Eks Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo ditunggu di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Dito masih memiliki urusan hukum yang belum tuntas. Sebelum menjabat Menpora, putra dari eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo terkonfirmasi menerima uang Rp27 miliar untuk mengurus perkara korupsi base transceiver station (BTS) Bakti, Kemenkominfo.

Ketika disinggung bagaimana status Dito dalam guliran perkara BTS yang merugikan keuangan negara Rp8,03 triliun Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berseloroh, “Dia kan sudah tak menjabat menteri,” kata Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (19/9).

Kapuspenkum malah terkekeh ketika ditanyakan apakah status bukan pejabat publik memudahkan penyidik untuk memeriksa Dito, “Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu,” tuturnya.

Dito terkonfirmasi menerima uang Rp27 miliar dari vendor Bakti karena mengembalikannya kepada penyidik. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Fakta ini diucapkan majelis hakim dalam putusan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto.

Beda Nasib

Pemberian uang untuk mengurus perkara juga diterima Edward Hutahean, Sadikin Rusli yang mengarah pada Akhsanul Qosasih selaku anggota BPK. Beda nasib dengan Dito, penyidik meringkus dan menyeret ketiganya ke meja hijau.

Kapuspenkum Anang mengakui, pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Namun dirinya tidak bisa memastikan tindak lanjut penanganan perkara ini.

“Pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Artinya dia bisa diproses, namun (pengembalian) bisa meringankan. Ini kalau bicara dalam proses penyidikan,” ujar Anang sambil menyebut segala kemungkinan dalam pengembangan perkara selalu terbuka. (Erwin)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain