Aktual.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pendistribusian bibit bawang putih di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Upaya penyelidikan dilakukan menyusul adanya gejolak di masyarakat, khususnya petani yang menolak bantuan bibit bawang putih dari pemerintah setempat, tahun Anggaran 2018.
Menurut Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, langkah ini merupakan bagian dari peran kepolisian guna mengetahui penyebab permasalahan.
Dalam hal ini, sambung dia, apa faktor yang memicu timbulnya reaksi penolakan dari masyarakat terhadap bantuan pemerintah tersebut.
“Sesuai dengan fungsi Polda NTB, setiap masalah yang ada di lapangan pasti akan dikoordinasikan, dari tingkat polres sampai polsek-polsek. Untuk informasi yang di Sembalun, sudah kita terima dan akan kita pantau,” kata Feri, Selasa (12/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan yang muncul terkesan kompleks terkait pendistribusian bawang putih di Kecamatan Sembalun. Masalah ini ternyata kembali terulang setelah sebelumnya pernah terjadi pada pendistribusian di Tahun Anggaran 2017.
Diketahui, akhir pekan lalu menjadi puncak reaksi penolakan petani penerima bantuan bibit bawang putih. Sebanyak belasan karung merah berisi bibit bawang putih tanpa keterangan bobot itu ditolak masyarakat dengan menyerahkannya ke Polsek Sembalun.
Bibit bantuan pemerintah itu diserahkan dengan harapan pihak kepolisian dapat membantu masyarakat petani dalam menyelesaikan permasalahan bobot yang tidak sesuai dengan persetujuan awal.
Dari keterangan salah seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan identitasnya, bobot untuk satu karung yang diterima dari pemerintah menyusut dari 25 kilogram menjadi 5-8 kilogram.
“Seharusnya dalam satu karung itu beratnya bisa sampai 25 kilogram, tapi ini kurang, ada yang sampai 5 kilogram,” katanya membeberkan.
Berbeda lagi dengan permasalahan yang sebelumnya telah terungkap dalam proses pendistribusian bibit pertama pada periode Januari-Februari 2019.
Terhimpun sebanyak 300 hektare dari 1.100 hektare lahan petani yang telah terverifikasi oleh Dinas Pertanian Lombok Timur ternyata fiktif. Ini terungkap karena tidak adanya bukti dari keberadaan nama-nama kelompok tani yang menguasai lahan dengan luasan total mencapai 300 hektare.
Artikel ini ditulis oleh: