Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan oknum anggota Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika berpangkat perwira menengah yakni AKBP PN.

“Langsung kita tahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus kepada wartawan, Kamis (25/6).

Penahanan terhadap yang bersangkutan, kata Wiyagus, lantaran  dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Pertimbangan penyidik demikian. Atas dasar itu langsung kita tahan,” sambungnya.

Wiyagus menambahkan, saat ini PN tengah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tahap akhir pemeriksaan dirinya.

AKBP PN adalah anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Awal 2015 lalu, ia ditangkap Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika. Uang itu diduga sebagai ‘pelicin’ agar pengusutan suatu perkara dihentikan.

Senin, 22 Juni 2015 lalu, PN dietapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, PN disangka Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby