Jakarta, Aktual.co — Langkah banding yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan SK Kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono, membuat PDIP terkena getahnya.
Pasalnya, sikap Menteri Yasonna itu dinilai berindikasi agar Golkar tidak dapat ikut dalam perhelatan PIlkada serentak, sehingga PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014 yang akan diuntungkan.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai tudingan itu hanya bentuk kegelisahan rekannya yang ada di partai beringin, atas langkah Menteri Yasonna yang juga kader PDIP.
“Kalau dianggap keputusan PTUN itu diluar materi gugatan, sah saja mengajukan banding, tidak perlu panilk juga teman-teman itu (golkar) disikapi biasa saja,” ucap Masinton, di Komplek Parleman, Senayan, Rabu (20/5).
Menurut dia, PDIP tidak bisa dikatakan yang paling diuntungkan jika Golkar tidak dapat ikut Pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 nanti. Sebab, Pilkada serentak merupakan kompetisi terbuka dan bebas.
“Apakah partai di luar golkar diuntungkan nantinya, tidak juga, karena itu kompetisi bebas, semua partai mencalonkan kandidat masing-masing sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Sehingga upaya hukum yang dilakukan Menkumham itu juga sah-sah saja, karena itu diatur adalam hirarki perundang-undangan kita,” tandas Anggota Komisi III DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang