Jakarta, Aktual.co — Satuan Pengamanan Maritim Malaysia menahan kapal berpenumpang puluhan WNI di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak, Malaysia, Minggu (7/12).
Kapal tersebut diduga akan menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi.
Sebanyak 36 WNI, termasuk diantaranya 6 perempuan dan seorang bayi berumur 1 bulan, ditahan di kantor polisi Manjung, Perak.
Kedutaan Besar RI di Malaysia sudah menugaskan tim satgas perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui da memastikan kondisi kesehatan WNI tersebut.
Menurut pihak kepolisian Malaysia, pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap. Sesuai aturan yang berlaku, mereka akan dikenakan denda maksimal 250.000 ringgit atau hukuman penjara maksimal 5 tahun.
TIM Satgas KBRI melakukan negosiasi agar bayi beserta ibunya dan perempuan yang sedang hamil dibebaskan dan dipulangkan, atas dasar keselamatan bayi.

Artikel ini ditulis oleh: