Jakarta, Aktual.com – Politisi asal PDIP, Herman Hery melayangkan tanggapan atas tudingan pengeroyokan dan penganiyaan yang diarahkan kepada dirinya. Tanggapan ini dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus.

Petrus mengklaim jika Ronny Kosasi Yuliarto, sebagai pihak yang melaporkan kliennya ke Polres Jakarta Selatan, telah melakukan kebohongan publik. Laporan ini dibuat pada pukul 22.00 WIB 11 Juni 2018 dengan Nomor LP/1076/VI/2018/RJS.

Dalam laporan tersebut, Herman dan ajudannya disebutkan telah menganiaya Ronny, istri dan dua orang anaknya pada 10 Juni 2018 di jalur Bus Way yang berada di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Laporan ini disebut Petrus dibuat tanpa menyebutkan nama pelaku atau pihak terlapor.

“Siapa yang jadi terlapor tidak disebutkan tetapi disebut “lidik” yang berarti soal identitas tentang siapa pelakunya (menunggu proses penyelidikan Polisi) yang dibuat oleh Ronny, yang mengaku sebagai korban pengeroyokan dengan sangkaan melanggar pasal 170 KUHP,” tegas Petrus pada Selasa (26/6) kemarin.

Petrus menambahkan, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan untuk mengusut identitas pelaku penganiayaan, berdasar laporan yang dibuat Ronny.

Namun, di tengah penyelidikan yang dilakukan penyelidik dari Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saja beredar luas di media sosial sebuah tudingan yang diarahkan kepada Herman yang berjudul “Anggota DPR RI asal PDIP Herman Heri dan ajudannya lakukan pengeroyokan dan penganiayaan, Mohon Dikawal”.

Menurut Petrus, tudingan yang dibuat oleh Ronny dan kuasa hukumnya itu diedarkan pada 21 Juni 2018. Selain itu, Ronny dan kuasa hukumnya juga menyebutkan permohonan agar media massa ‘mengawal’ kasus ini.

“Padahal pihak Polres Jakarta Selatan baru memulai suatu penyelidikan untuk menentukan apakah kedua Laporan Polisi tersebut di atas, termasuk kualifikasi peristiwa pidana dan siapa yang diduga sebagai pelakunya,” jelasnya.

Karena permohonan tersebut, lanjut Petrus, nama kliennya pun mendadak mencuat dan menjadi sorotan media massa karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ronny.

Petrus pun menyayangkan porsi berita yang cenderung menyudutkan kliennya dan menihilkan asas cover both side. Ia pun menilai bahwa Herman telah menjadi korban dari trial by the press, sebuah model peradilan oleh pers yang sangat merugikan seseorang akibat sebuah pemberitaan.

“Peristiwa ini jelas kejahatan memfitnah dengan cara trial by the press mengabaikan prinsip cover both sides. Ini jelas pembunuhan karakter bahkan teror kepada Herman Herry dengan segala kapasitas yang melekat padanya, tanpa didukung bukti-bukti apapun,” jelas Petrus.

“Karena itu pihak Herman Hery akan melaporkan Sdr. Ronny sebagai telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Polri,” sambungnya seraya menyudahi.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan