Semarang, Aktual.com – Buntut dari kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Juducial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017, Rektor Universitas Diponegoro Prof Yos Johan Utama memberhentikan Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018.

Guru Besar yang mengajar ilmu hukum dan pancasila selama 24 tahun tersebut merasa dirugikan atas hak jabatan, dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan institute Satjipto Fondation yang dicopot jabatannya karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Dirinya menggugat Rektor Universitas Diponegoro atas pemberhentiannya melalui surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.

Dirinya didampingi oleh 21 kuasa hukum melalui kantor hukum “Dr Achmad Arifullah, SH MH & Patners” mengajukan gugatan sengketa atas terbitnya surat keputusan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Kepaniteraan pun menerima pendaftaran dengan nomor register perkara: 61/G/2019/PTUNSMG tertanggal 20 Agustus 2019.

“Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas, melainkan langsung memberhentikan klien kami tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap klien kami,” ujar Ketua Advokasi Prof Suteki, Dr Achmad Arifullah beserta Muhammad Dasuki di PTUN Semarang, Rabu (21/08/2019).

Ia mengatakan kehadiran Penggugat sebagai saksi ahli dalam persidangan judicial review pada bulan Oktober 2017 dan 01 Februari 2018 lalu dianggap sebagai pelanggaran berat, karena mengganggu kedaulatan NKRI yang tidak sesuai dengan keahliannya sebagai dosen pancasila.

Artikel ini ditulis oleh: