Padahal, dirinya memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan keilmuannya. namun hal itu dinilai melanggar Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 oleh Rektor UNDIP.
Menurutnya, bahwa keahliannya memberikan di bidang ilmu hukum dan dosen Pancasila karena pendidikan dan pengalamannya sesuai pengetahuan mendalam yang berkaitan dengan permohonan saat itu merupakan bersifat ilmiah, teknis atau pendapat khusus tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan.
Keterangan ahli menurut Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Hal itu tidak dibenarkan pihaknya, jika tuduhan terhadap kliennya yang diduga berafiliasi pada HTI dan anti Pancasila, serta dituduh melanggar Pasal 10 angka 1 jo Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan kehadiran kliennya, lanjut Dasuki, sebagai ahli dalam kedua proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8.
“Silahkan Rektor UNDIP pun diminta membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan apa yang telah dilakukan terhadap kliennya. Jangan tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa pemeriksaan sesuai aturan,” beber dia.
Tak hanya itu, Rektor UNDIP pula mengeluarkan surat pemberhentian kepada Suteki dan menyampaikan surat pemberhentikan sebagai dosen kepada Gubernur AKPOL Semarang dengan nomor: 4977/UN6.P/KP/2018 tentang penggantian tenaga pengajar Undip di AKPOL;
Artikel ini ditulis oleh: