Ia menjelaskan keterlibatan kliennya sebagai ahli dalam rangka melaksanakan tugas fungsinya selaku Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu tugas dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelayanan publik yang dilakukan Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Akademisi/Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum dan Masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: