Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR dari Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit mengaku tak mengetahui dirinya diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga belum melaporkan kekayaannya.
Supit merasa sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dirinya dilantik menjadi anggota dewan pada 2014 lalu.
Namun, dirinya akan meng-kroscek hal itu ke staf pribadi. Sebab, sebelumnya hanya menandatangani proses pelaporan tersebut.
“Saya nggak tahu (dilaporkan). Biasanya yang nangani staf, setahu saya sudah laporkan tapi saya cek lagi. Setelah dilantik kita kan diwajibkan lapor. Saya waktu itu teken-teken aja . Tapi ntar saya liat lagi ya. Betul ada nama saya ya?” ujar Supit di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/4).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen mengadukan beberapa anggota DPR yang belum menyampaikan laporan kekayaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Artikel ini ditulis oleh: