Jakarta, Aktual.com – Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid mengungkapkan pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia semakin berkembang di masyarakat. Bahkan tidak sedikit yang menghakimi seolah pemerintah melunak ataupun dipecundangi Freeport.
“Tidak sedikit opini yang berkembang menghakimi, mereka menganggap Pemerintah tidak konsisten, melunak, dipecundangi, dan sebagainya. Agar publik tidak tersesat dengan informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta, saya perlu menyampaikan penjelasan sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang,” ujanya Hadi ketika dikonfirmasi oleh Aktual.com di Jakarta, Kamis (6/4).
Menurutnya, perundingan Freeport dengan Kementerian ESDM telah mengacu dan berpedoman pada UU No 4 tahun 2009 dan PP No 1 tahun 2017. Atas dasar itu, posisi dan sikap K-ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan Freeport mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka