Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memberikan pandangan pada acara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/4/2016). Diskusi ini membahas tema "Pro Kontra Audit Sumber Waras". FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Artis Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11). Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang kerja Fadli, Ahmad Dhani mengeluhkan proses hukumnya dalam kasus penghinaan terhadap presiden dalam orasinya pada aksi 411 lalu.

“Ini ada kaitannya dengan saya. Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, tapi dengan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ada sprindiknya, kita curigai ada usaha ke arah situ. Biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik,” ujar Dhani dalam pertemuan tersebut, Senin (28/11).

Dhani menceritakan, bila dirinya sempat dihubungi oleh seorang ahli pidana. Ahli ini adalah ahli yang diperiksa penyidik terkait kasusnya. Kata Dhani, si ahli menerangkan bila tidak ada unsur pidana dalam pernyataannya yang menjadi alasan penetapan tersangka.

“‘Saya sudah bilang (tidak ada pidana) tapi sepertinya pendapat saya diabaikan oleh kepolisian’,” kata Dhani menirukan pernyataan saksi ahli yang tidak disebutkannya itu.

“Karenanya, Saya melapor ke Fadli supaya jangan sampai kriminalisasi,” tambah dia.‎

Dhani mengaku bingung soal video orasinya ini dijadikan bukti. Apalagi, dalam video tersebut suaranya tertutup massa aksi yang bertepuk tangan.

“Ada penegasan, ‘ini tidak boleh’ karena saya ingin memberikan pendidikan kepada massa saat itu. Cuma karena tertutup tepuk tangan massa. Saya juga bingung, kok kata-kata binatang peliharaan malah ditepuki,” ungkap Dhani.‎

Bila dia ditetapkan menjadi tersangkan, Dhani memastikan diri akan melakukan perlawanan. “Kalau saya (jadi tersangka) saya siap. Tapi saya orangnya pasti ngelawan, ngga diam aja,” tuturnya.‎

Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi, orasi Dhani bukanlah penghinaan terhadap Presiden maupun penguasa. Sebab, kata dia, sudah bukan masanya lagi menggunakan pasal karet yang hanya berdasarkan subjektivitas untuk menetapkan orang menjadi tersangka.

“(Dhani) tidak sebut nama, presiden mana, (apakah) presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini,” jelas Fadli.

Fadli pun membandingkan kasus Dhani dengan kasus yang menimpanya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kerap melaporkan kasus penghinaan terhadap dirinya kepada kepolisian. Namun, kasusnya tidak pernah dituntaskan.

“Sudah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti. Sementara kasus-kasus seperti ini (Dhani) dicoba, ditanggap secara besar-besaran. Penegakkan hukum harus fair, tidak boleh ada diskriminasi ataupun kriminalisasi,” pungkasnya.[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid