Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/18.

Jakarta, Aktual.com – Dalam sidang Pengadilan Negeri Depok, Bos First Travel Andika Surachman dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Majelis Hakim memutuskan aset dari First Travel (FT) dirampas untuk negara dan menolak tuntutan jaksa agar aset tersebut dikembalikan kepada korban. Majelis Hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jamaah yang menjadi korban.

Namun terkait maraknya pemberitaan bahwa PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel) menguasai aset sitaan milik First Travel dengan status pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Depok, kuasa hukum menilai hal tersebut tidak benar.

“Aset-aset yang dikuasai dan dimiliki Kanomas bukanlah aset milik First Travel. Aset-aset tersebut telah beralih kepada Klien Kami jauh sebelum kasus Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel. Semua dokumen-dokumen mengenai peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut telah pula Klien kami tunjukan dalam proses persidangan. Pada saat pemeriksaan saksi, Klien Kami telah dipanggil dan memberikan kesaksian terkait dengan peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut,” Ujar Husni Farid Abdat, S.H., M.H. dan Rizky Pramana Dwijaya, S.H. selaku kuasa hukum Kanomas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/8).

Menurutnya, peralihan sebagian aset FT kepada Kanomas adalah sebagai pembayaran atas sebagian utang FT kepada Kanomas. Total utang FT adalah kurang lebih sebesar Rp85 Miliar, taksiran aset sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp30 Miliar. Sehingga sampai dengan hari ini, FT masih memiki sisa utang Rp55 miliar. Dalam penyelanggaraan perjalanan ibadah umrah, FT melakukan pengambilan tiket melalui Kanomas selaku provider tiket untuk beberapa maskapai penerbangan seperti Saudi Airlines dan Etihad.

Hubungan antara FT dan Kanomas merupakan hubungan mitra bisnis, FT selaku penyelanggara perjalanan ibadah umrah, dan Kanomas selaku provider tiket yang merupakan vendor penyedia tiket bagi jamaah umrah FT.

“Sejak pertengahan 2016 hubungan kerjasama FT dan Kanomas awalnya berjalan cukup baik, banyak jamaah umrah FT yang diberangkatkan melalui tiket yang dibeli FT dari Kanomas, pembayaran tiket juga berjalan baik, setelah diterbitkan invoice oleh Kanomas dibayar lunas oleh FT. Baru pada akhir 2016 sekitar bulan November 2016, FT mulai mengalami kesulitan pembayaran dimulai dengan adanya tagihan yang tidak dibayarkan lunas dan menjadi utang,” jelasnya.

Atas utang FT tersebut beberapa cara telah ditempuh Kanomas untuk menagih, antara lain dengan skema pembayaran secara bertahap atau mencicil yang dilakukan FT, sampai kemudian pada bulan April 2017 FT menyerahkan aset-aset milik Bos FT Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan berupa Rumah di Sentul, Kantor di Depok dan Rumah di RTM Depok serta beberapa mobil seperti Hummer, Vellfire, VW Caravelle, Fortuner dan Pajero sebagai pembayaran sebagian utang FT.

“Semua peralihan aset itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peralihan sebagaimana dimaksud diatas juga pula telah diketahui serta dilaksanakan sendiri oleh Bos FT. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya bantahan dan sanggahan oleh Bos FT pada saat Klien kami memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Rizky.

Mengenai pinjam pakai yang dilakukan oleh Kanomas, Husni Farid Abdat menjelaskan bahwa pinjam pakai yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pengembalian aset kepada Kanomas telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan “benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, …”.

“Dan oleh karenanya, aset yang disita dari Kanomas, berdasarkan hukum sudah sewajarnya dikembalikan kepada Kanomas,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bahwa banyak aset yang disita dari FT. Opini banyak menyatakan seolah-olah aset yang beralih menjadi milik Kanomas kami adalah merupakan keseluruhan dari aset FT yang disita.

“Itu adalah opini yang perlu diluruskan, aset yang telah beralih menjadi milik Kanomas sebagaimana sudah kami jelaskan diatas hanyalah sebagian dari total aset FT yang saat ini berdasarkan putusan Hakim dirampas oleh negara,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka