Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan DPR RI telah menetapkan pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump sebagai Perkara Tanpa Pengaduan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 124 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Demikian juga dalam Pasal 9 Peraturan DPR RI No. 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan Mahkamah Kehormatan DPR RI memiliki mekanisme tersendiri dalam memandang sebuah perkara tanpa pengaduan.
“Karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang saya lakukan,” ujar Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Novanto mengaku akan bersifat kooperatif sesuai dengan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. Jika diharapkan hadir dalam rangka memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran.
“Saya memandang pertemuan dengan Donald Trump masih dalam batas kewajaran, bukan merupakan sebuah pelanggaran Kode Etik,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI selaku alat kelengkapan DPR RI, yang bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Anggota DPR RI.
“Saya akan menerima sepenuhnya segala keputusan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI. Sebagai bukti, bahwa sebagai Ketua DPR RI, RI memang sudah selayaknya memosisikan dan mengaresiasi tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR RI,”
“Saya juga berharap kepada seluruh Anggota DPR RI menghargai Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: