Jakarta, Aktual.com – Seorang mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diberhentikan (drop out) oleh pihak rektorat, Selasa (5/1).
Mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas MIPA UNJ bernama Ronny Setiawan itu diberhentikan lewat Surat Keputusan nomor : 01SP/2016 yang dikeluarkan Rektor UNJ, Djaali tertanggal 4 Januari 2016.
Di poin D surat itu, tertulis alasan sang rektor memberhentikan Roni adalah karena dianggap telah melakukan tindakan yang tergolong sebagai perbuatan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik dan tindakan penghasutan.
Di poin selanjutnya, disebutkan juga pemberhentian itu terkait dengan jabatan Roni sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ yang telah mengirimkan surat bernada ancaman ke rektor.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Roni menuturkan kronologis pemberhentian dirinya sebagai mahasiswa UNJ.
Pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016, datang utusan dari kampus mengantarkan surat dari Dekan Fakultas MIPA. Isinya, panggilan untuk kedua orang tua Roni untuk datang ke ruang Dekan FMIPA UNJ hari Selasa (5/1).
“Di surat tidak dituliskan maksud dan tujuan pemanggilan. Akhirnya, mengingat kondisi orang tua saya yang sedang sakit, diputuskan yang menghadiri undangan besok abang saya Ricky Adrian,” tutur Roni, dalam keterangannya.
Keesokan harinya, Selasa, Roni datang ke ruang Dekan FMIPA UNJ bersama kakaknya Ricky.
Kagetlah Roni, saat dekannya kemudian membacakan surat pemberhentian dirinya dari Rektor UNJ. “Yang intinya Saya diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ atas tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan,” kata dia.
Tiga poin pernyataan sikap pun dituliskan Roni menanggapi keputusan rektor. Yakni:
1. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dikeluarkannya SK pemberhentian dengan alasan yang sangat subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan
2. Menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dicabutnya hak saya sebagai Mahasiswa Aktif mengingat segala kewajiban saya di UNJ sudah saya penuhi
3. Melakukan upaya untuk mendapatkan kembali hak saya sebagai Mahasiswa Aktif.
“Semoga tindak kesewenang-wenangan ini tidak menimpa mahasiswa lain di kesempatan yang akan datang,” tulis dia.
Artikel ini ditulis oleh: