Pada dakwaan pertama Buni Yani didakwa melakukan penghapusan kata ‘pakai’ dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta.
Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari postingan Buni Yani di Facebook.
Perbuatan Buni Yani itu didakwa jaksa Andi dengan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu