Jakarta, Aktual.co —Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Jawa Barat, Heti Suryahati dilaporkan oleh warganya ke Mapolda Metro Jaya (12/11) karena diduga melakukan tindak pidana memalsukan dokumen. 
Yakni terkait pembebasan lahan tol Cijago seluas 4.700 meter per segi milik warga.
Laporan mereka diterima langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/4121/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 12 November 2014. 
Dalam berkas laporan tercantum pelapor adalah Mat Sujeh, warga Jalan IR H Juanda, RT 05/014, Kemiri Muka Beji, Depok, Jawa Barat. 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto membenarkan terkait laporan tersebut. Pihaknya akan mempelajari dan mendalami kasus tersebut. Apabila masuk dalam pelanggaran tindak pidana, akan diproses sesuai aturan.
“Kita selidiki dahulu, apakah laporan itu benar masuk ranah pidana atau tidak. Pasalnya, hal itu memerlukan tahapan serta saksi ahli,” kata Heru di Jakarta, Rabu (12/11).
Koordinator warga Depok, Kasno, mengatakan dilaporkannya Heti karena dianggap telah bekerja sama dengan oknum yang bernama Abdul Rosyid untuk memalsukan dokumen jual beli lahan seluas 4.700 meter per segi milik warga. 
“Lahan milik warga itu dokumen jual belinya dipalsukan demi untuk membebaskan lahan peruntukan tol Cijago. Sedangkan lahan itu adalah milik warga yang salah satunya adalah Amar bin Apun yang kemudian diwarirkan kepada Mat Sujeh,” ungkap Kasno.
Bukti-buktinya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Heti, dijelaskan Kusno, pertama ada di perbedaan tahun yang tertera pada logo stempel akta jual beli lahan.
Di stempel tertulis tahun 1962, namun dalam surat itu dengan logo stempel yang sama tertera tahun 1963.
“Perbedaan itu sangat jelas, padahal bila memang asli pasti logo stempel dan tanggal dalam surat itu sama dan tidak mungkin berbeda,” ujarnya.
Bukti kedua, adalah jabatan Heti. Di mana saat itu Heti belum menjabat sebagai kepala desa. Namun dalam dokumen dia  menandatangani dan tertera jabatannya adalah seorang kepala desa. 
Ketiga, adalah cap jempol yang tidak jelas serta surat pernyataan jual beli yang dibuat. 
Belum lagi dengan surat itu yang dibuat dengan pulpen boxy. Sedangkan menurut Karno di tahun 1963 penggunaan pulpen boxy belum ada. “Tetapi surat itu dibuat dengan tinta boxy dan warnanya berbeda dengan warna tinta kalimat tabahan dalam surat tersebut.” 
Parahnya lagi, ujar dia, Heti mengeluarkan surat itu kepada masyarakat pada 26 Maret 2003. Dia mengatakan lahan telah dibebaskan dan mengatasnamakan Sekda. Padahal saat itu jabatan Heti adalah Asda III Kota Depok. 
“Semua bukti telah kami bawa dan serahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kusno dengan nada kesal.
Heti juga dilaporkan ke Polda Metro untuk kasus lain. Yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait ruislag lahan SD Kemuri Muka II dan III pada tahun 2012 silam, dengan PTP dan P2T tol Cijago.
Di tahun 2012 Heti mencantumkan nama dan rumah guru sebagai pihak yang menempati lahan itu. Maka, para guru itu secara otomatis mendapatkan biaya ganti rugi menggunakan uang negara. Tapi nyatanya para guru itu tidak sama sekali mendapatkan uang ganti rugi. “Jumlah total anggaran ganti ruginya Rp6,3 miliar.”
Kini kasus tersebut masih didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh: