Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi telah mempolisikan Wakil Ketum Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, terkait pernyataannya yang menyamakan PDI Perjuangan dengan PKI.
“Pernyataan Arief itu tidak berdasar sehingga dapat menimbulkan permusuhan,” kata Sekretaris Jenderal DPN Repdem Wanto Sugito di Jakarta Rabu (2/8) malam.
Arief Poyuono dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Repdem Fajri Syafii ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3633/VIII/2017/PMj/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Agustus 2017 dengan tuduhan Pasal 156 KUHP, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Wanto mengatakan awalnya pengurus DPN Repdem melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8), namun polisi meminta pelapor melengkapi barang bukti sehingga laporan dilakukan pada Rabu.
Wanto menegaskan Arief sebagai salah satu pimpinan Partai Gerindra tidak pantas mengucapkan “wajar PDI Perjuangan disamakan PKI karena membohongi rakyat”.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu