Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah dokumen hadiah diduga gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur PT Pelindo II (Persero) kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Pelaporan itu guna meminta klarifikasi apakah pemberian hadiah tersebut masuk ke dalam kategori gratifikasi atau bukan.
Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno enggan banyak berkomentar ketika dihujani pertanyaan oleh awak media.
“Saya ketawa saja. alasannya apa?,” kata Rini sembari tertawa kecil saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (22/9).
Lebih lanjut Rini mengungkapkan bahwa segera pihaknya akan memberikan klarifikasi hal itu dalam bentuk siaran pers.
“Nanti kementerian akan memberikan press release,” singkatnya.
Dalam dokumen yang diserahkan Masinton ke KPK itu terdapat nota dinas yang diperintahkan direktur utama IPC untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN senilai Rp200 juta.
“Ini surat fotokopi makanya minta klarifikasi KPK. Nota dinas dari assisten manajer umum bernama Dawud diperintahkan Dirut RJ lino untuk pengadaan barang rumah dinas menteri BUMN,” ujar Masinton.
Berikut barang yang diduga diterima oleh Rini Soemarno dari RJ Lino.
1. Kursi sofa tiga dudukan (satu buah) senilai Rp 35 juta
2. Kursi sofa Satu dudukan (dua buah) Rp 25 juta
3. Meja sofa (1 buah) 10 juta
4. Kursi makan 6 buah Rp 3,5 juta
5. Meja makan (satu buah) 25 juta
6. Perlengkapan ruang kerja 1 set senilai Rp 59 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan