Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra TriansyahPersidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Saksi ahli agama dalam persidangan kasus penistaan agama, Muhammad Hamdan Rasyid, ia tidak mau ambil pusing mengenai pernyataan tim kuasa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia bahkan menyebut tim pengacara Ahok dengan sebutan ‘omdo’.

Pernyataan Hamdan tersebut merupakan reaksi terhadap tudingan tim pengacara Ahok bahwa kehadirannya tidak independen.

“Kalau tidak bisa menunjukkan dan membuktikan kan berarti omdo,” ucap Hamdan kepada wartawan dengan penuh emosi di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Hamdan cukup emosi dalam menanggapi tudingan tim pengacara Ahok dalam sidang ke-9 kasus penistaan agama. Kepada wartawan, ia bahkan meminta pihak Ahok untuk membuktikan dugaan mereka yang menyebutkan bahwa Hamdan tidak independen sebagai saksi ahli agama.

“Tolong tunjukkan di mana saya tidak independen, apakah ada materi saya yang menunjukkan adanya tidak independensi?” ujarnya.

Dalam sidang ke-9 kasus penistaan agama, tim pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat menolak posisi Hamdan yang dihadirkan JPU sebagai saksi agama. Menurut Humphrey, Hamdan dianggap memiliki konflik kepentingan lantaran menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. (Baca: Kubu Ahok Tuding Saksi Ahli dari Komisi Fatwa MUI Tidak Independen).

Laporan: Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby