Sejumlah pendukung Jokowi dan Aliansi Buruh membawa poster minta Menteri BUMN Rini Soemarno mundur saat aksi di depan gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015). Mereka menilai beberapa kebijakan Menteri Negara BUMN Rini Soemarno banyak sekali berpotensi merugikan negara dan berlawanan dengan Trisakti dan Nawacita yang menjadi cita cita Presiden Jokowi. Di antara kebijakan itu misalnya perpanjangan konsensi JICT kepada Huntchinson Port dan Letter on Intent Pembelian Pesawat Garuda A350 yang berbau mark-up. Selain itu ternyata pembubaran Petral juga diindikasikan menciptakan mafia migas. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya, sebagaimana yang dilaporkan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.

“Silahkan, ga ada masalah,” kata Rini saat ditanyai wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Masinton melaporkan sejumlah dokumen hadiah diduga gratifikasi kepada KPK yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) kepada Rini. Pelaporan itu guna meminta klarifikasi apakah ppemberian hadiah tersebut masuk ke dalam kategori gratifikasi atau bukan.

Rini mengaku tidak pernah tahu-menahu soal dugaan gratifikasi berupa perabotan rumah tangga senilai Rp200 juta yang ditempatkan di rumah dinas tersebut.

“Saya sendiri ga pernah pegang kok. Persoalannya adalah saya tidak pernah tahu, tidak pernah pegang. Buktinya apa? Saya tidak pernah pegang,” ujarnya.

Menyoal rumah dinasnya, Rini berdalih bahwa dirinya tidak pernah menempati rumah yang terletak di Jalan Widya Chandra itu. Untuk itu dirinya mengusulkan kepada pihak Kementerian agar memanfaatkan keberadaan rumah dinas tersebut.

“Oleh karena itu, rumah dinas itu dimanfaatkan oleh ikatan istri-istri pimpinan BUMN. Saya silahkan saja kok diproses. Harap proses secara hukum, kesalahannya dimana, prosedurnya gimana, ya mari kita bicarakan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan