Jakarta, Aktual.co — Merasa kasus yang dihadapi suaminya ada kejanggalan, Ester Sofa kembali mendatangi Lembaga Bantuan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Mataram Lombok NTB.
Kedatangan warga Ampenan, Kota Mataram ke LBH FH Unram itu guna konsultasi kasus yang saat ini sedang dihadapi oleh suaminya Bangkit Sanjaya, yang telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi karena disangkakan melakukan dugaan penipuan dalam jual beli tanah yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Ester mengatakan, kasus yang dialami oleh suaminya itu berawal dari jual beli tanah seluas 67 hektare pada tahun 2003 silam. “Secara perdata sudah ada putusan kasasi dari MA Nomor 23/2KPDT/2012, Kasasi penggugat ditolak,” kata dia, Rabu (3/6).
Namun demikian, kata dia, secara tiba-tiba suaminya dilaporkan ke Polda NTB oleh penggugat yang saat itu menggugat secara perdata, dengan tuduhan melakukan penipuan. Karena itu, dia heran dari mana unsur penipuan yang diduga dilakukan oleh suainya itu, bahkan dituding belum membayar, padahal secara perdata pihaknya sudah menang.
“Bagaimana kita dibilang melakukan penipuan, tanah dan sertifikat milik kita”, ujarnya yang diaminin oleh kakaknya.
Disebutkan, proses jual beli tanah tersebut dengan pelapor atau penggugat dilakukan di depan Notaris. Dengan adanya kasus yang dihadapi oleh suaminya tersebut sangat disesali dan secara mental sangat dirugikan.
Dia berharap, dengan adanya konsultasi dengan LBH dapat memahami dan mengerti atas kasus yang dihadapi oleh suaminya. Sebab pihaknya banyak menemukan kejanggalan mulai dari proses penyidikan hingga suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sementara itu salah satu anggota LBH Fakultas Hukum Unram M Hotibul Islam mengaku akan memberikan bantuan hukum. “Memberikan pendapat hukum, kita merespon yang mau konsultasi tanpa batas siapa orangnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu