Jakarta, Aktual.com – Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis, laporkan balik Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian ke Mapolda Metro Jaya. Hal itu terkait pemalsuan dokumen dan jual-beli gedung di wilayah Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Andrew, Abraham Srijaja menyebut kliennya tidak mengenal Titi. Untuk itu, dalam pengakuannya Andrew tidak pernah berhubungan dengan cara apapun, bahkan tidak pernah ada pinjam meminjam dengan pihak manapun termasuk dengan saudari Titi.

Menurut Abraham, kliennya tidak mengenal DW atau David Wira yang disebut-sebut sebagai kaki tangan Andrew. Dia menyebut Andrew melakukan jual beli tanah dengan Susanto Tjiputra.

“Klien kami baru mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018. Serangkaian jual beli yang dilaksanakan itu adalah antara klien dengan Susanto, itu adalah jual beli tanah,” kata Abraham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11).

Selain itu lanjut dia, jual beli tanah ini juga disebut telah sesuai dengan ketentuan dan dilakukan pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga menurut Abraham, tidak ada permasalahan dalam jual beli tersebut.

Menurutnya, cara yang dilakukan Andrew sudah benar, melalui ketentuannya karena telah dilakukan oleh checking PPAT, dengan hasil bersih clean and clear. Artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli. Telah membayar pajak-pajak jual beli.

Artikel ini ditulis oleh: